Sabtu, 21 Mei 2016

Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Penguat Kedaulatan Politik Bangsa

 
Oleh: Panji Pangestu

Dalam proses perpolitikan di Indonesia masih terlalu banyak mengedepankan kepentingan kelompok dan golongan baik dalam mengambil sebuah keputusan maupun dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya strategis, kedaulatan rakyat tidak lagi sepenuhnya terpenuhi  kekuasaan yang katanya berada ditangan rakyat dalam sistem demokrasi kini dijadikan oleh penguasa yang tidak bertanggung jawab sebagai tujuan dalam bidang politik meraup keuntungan pribadi dan berdalih atas nama rakyat “Miriam Budi  Hardjo dalam bukunya dasar-dasar ilmu politik mengatakan bahwa politik adalah suatu alat yang digunakan oleh seseorang untuk menuju atau mencapai pada kehidupan yang lebih baik”,  jika melihat realitas politik yang sedang terjadi di Indonesia saat ini masih tidak mencapai kedaulatan politik artinya jalan menuju Indonesia sejahtera dikesampingkan karena desain politik di Indonesia terlalu oportunistik, Undang-undang tentang penyelenggaraan Negara tidak di jalankan sebagaimana mestinya, tercantum dalam pasal 2, bahwa penyelenggara Negara pada lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat bangsa dan Negara, jujur, adil, terbuka dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara gaya politik yang di tampilkan oleh lembaga penyelegara Negara seperti ekskutif, legislatif dan yudikatif sedikit banyak mempraktekan korupsi, kolusi, dan nepotisme secara praktis sehingga menyebabkan desain politik menjadi oligarki walaupun atas nama demokrasi, kedaulatan politik hanya dirasakan oleh sebagian golongan, nilai-nilai Pancasila seharusnya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Negara.

 setidaknya ada beberapa teori dalam mencapai kedaulatan politik, untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan, diperlukan suatu kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan dipakai baik untuk menjalin kerja sama maupun dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kebangsaan, politik juga menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh  masyarakat (public goals) yang akan memberikan jalan kedaulatan rakyat bisa terpenuhi sehingga, pengambilan keputusan (decicion making), pembagian (distribution), serta alokasi (allocation) dapat berjalan secara merata dalam sebuah Negara (state), akan tetapi berdasarkan fakta politik, hal tersebut yang telah disampaikan diatas sering kali tidak digunakan dalam mencapai sebuah kedaulatan dalam bidang politik.

Sabtu, 23 April 2016

Info workshop/seminar kepenulisan khusus bagi Mahsiswa PPKn UMM Angkatan 2015


Adek-adek mahasiswa baru angkatan 2015 ayo hadir dalam acara workshop/seminar kepenulisan!!!,  dengan tema, Prospek dan Tantangan mahasiswa PPKn dalam Dunia Jurnalistik, pelaksanaan hari Minggu 24 April 2016, tempat Aula Lantai 1 Masjid AR-Fachrudin UMM. fasilitas : sertifikat, Snack, dan ilmu yang bermanfaat. Sayang untuk dilewatkan.

Jumat, 22 April 2016

Info Seminar Nasional Pendidikan Tanggal 6 Mei 2016


Ayo kawan-kawan daftarkan diri anda!!!!, Kali ini lembaga intra universitas muhammadiyah Malang, HMJ Civicus,[PPKn] , Paksi [PGSD] Matriks, [Matematika] serta IMM "Raushan Fikr" UMM mengadakan seminar pendidikan Nasional dengan tema, Jadi, guru apa yang kau cari? Revitalisasi peran Guru untuk indonesia berkemajuan,, pelaksanaan hari Jumat 6 mei 2016, tempat Aula Bau UMM. fasilitas : sertifikat, Snack, Pin dan ilmu yang bermanfaat. Presale pertama harganya Rp.20.000. Ayo numpung presale.....segera daftarkan diri anda!!!!

CP akbar  :  085733223453
CP Anjar :  085749911826

Minggu, 13 Maret 2016

Galleri Foto Kegiatan Outbound HMJ Civicus UMM


MALANG - HMJ Civicus untuk pertama kalinya menyelenggarakan Oubound bertemakan "Melalui Kegiatan Out Bond Kita Jalin Semangat Kekelurgaan Civic Hukum". Acara yang dilaksanakan pada 13Maret ini dilaksanakan untuk Mempererat hubungan kekeluargaan antar mahasiswa di jurusan civic hukum.

“Tujuan dari agenda outbound ini adalah menjalin semangat kekelurgaan civic hukum, dan harapnnya kegiatan Out Bond ini bisa membuat mahasiswa PPKn saling mengenal dan akrab antar angkatan jurusan Civic Hukum, ” tutur Vivit kurniawan selaku ketua pelaksana.

Kegiatan ini juga dihadiri dan dibuka oleh Ketua jurusan program studi PPKn Bapak Dr Agus Tinus M.Pd. Kegiatannya sendiri diadakan di Lapangan sepakbola Kampus 3 UMM, Agendanya berupa berbagai macam permainan dan ditup dengan acara makan bersama.

Berikut Foto-Fotonya :
  Acara Outbound dibukaoleh Kajur PPKn Bapak Dr. Agus Tinus, M.Pd

 
Ketua Pelaksana Memberikan Sambutan

 Sebelum permainan dimulai peserta melakukan sesi fo bersama

Foto peserta ketika mengikuti ice breaking cari jodoh

                             Foto keceriaan mahasiwa PPKn dalam mengikuti kegitan Outbound

   Foto Peserta ketika mengikuti salah satu permainan

Acara ditutup dengan makan bersama

    Setelah acara makan bersama dilanjutkan pembagian hadiah bagi pemenang permainan outbound yang diserahkan ketua HMJ Civicus

  Setelah acara makan bersama dilanjutkan pembagian hadiah bagi pemenang permainan outbound yang diserahkan Ketua Pelaksana

Sebelum pulang dilakukan sesi foto bersama panitia dan peserta

Keceriaan peserta setelah acara selesai

Sesi Foto Panitia. (n/s)

Selasa, 01 Maret 2016

Open Rekruitmen


Open rekruitmen, bagi staf muda fungsionaris hmj civicus ppkn perode 2015.2016, dengan persyaratan membwa foto copi ktm 1 lembar., foto 3.4 atau.3.3 beralmamater sebanyak 1 lembar., dan menyisi formulir pendaftaran di hmj civicus .sekretariat hmj civicus sc lantai 4., pembukaan pendaftaran mulai tanggl 29 feb. Sampai 6 maret 2016. Dengan bidang kajian keilmuan., lembaga pers, bidang IT, sosial masyarakat, bakat minat dan keagaman.

Silakan aktualisasikan diri temn untuk menjadi pelopor perubahan bagi hmj civicus fkip UMM., kontak person. Taufiq 082336370028. Tria., . 08971304157. Jadwal buka hmj sesuai jadwal kuliah., was.wr.wb.

Minggu, 03 Januari 2016

Peranan Strategis Ilmu Civic Hukum dalam Perkembangan Bangsa


Penulis:
Taufiqurrahman

Peranan ilmu Civic hukum (PPKn) dalam perkembangan bangsa sangat di butuhkan di zaman era modrn sekrang ini. Kurangnya penanaman pendidikan sejak dini mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat juga menjadi faktor penghambat dalam pembentukan karakter generasi bangsa dan mulai terintegrasinya penanaman karakter, budaya, adat istiadat, bahasa dan kecintaannya dengan jati diri sebagai warga bangsa indonesia yang sudah mulai luntur karena pengaruh budaya luar di era jaman globalisasi sekarang ini. Peran ilmu Civic hukum dalam perkembangan bangsa harus di mulai dari generasi muda. Sebagai generasi muda yang akan menajalankan roda kehidupan ke depanya, maka perlunya generasi muda yang disiapkan untuk menjadi warga negara ke arah yang positif. Perubahan yang mendasar selain dari lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah. Sekolah sangatlah penting dalam mewujudkan perkembangan bangsa ke depanya dengan melalui pendidikan kewarganegaraan.

Sesuai dengan hakikat ilmu kewarganegaraan yang bertujuan membekali dan memantapkan mahasiswa dengan pengetahuan dan kemampuan dasar, hubungan warga negara indonesia yang pancasilais dengan negara dan sesama warga negara. Dengan kemapuan dasar, mahasiswa di harapakan mampu menerapkan nilai – nilai pancasila dalam kehidupan sehari – hari , memliki kepribadian yang mantap, berpikir kritis, bersikap rasional, etis, dan dinamis, berpikir luas, bersikap demokratis, dan berkeadabaan.

Secara konsitusional, upaya sistemik dan berkelanjutan ilmu pendidikan kewarganegaraan untuk mencerdasakan bangsa sesuai yang di amanatkan pada pembukaan alinea ke empat dan selanjutnya dalam pasal 31 UUD 1945 selanjutnya, secara instrumental di jabarkan dalam pasal 2, 3 dan 37 Undang – undang dasar negara republik indonesia No 20 Tahun 2003. Adanya Pendiidkan kewarganegaraan adalah agar membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap negara indonesia.

Sesuai Visi dan Misi yang dibangun oleh pendidikan Civic berrdasarkan (SK Dirjen. No.43/Dikti/Kep/2006), yakni di lingkungan sekolah khususnya perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan pengelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa, menetapkan kepribadiannya sebagai manusia yang seutuhmya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang di hadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi penerus bangsa yang harus memiliki intelektual , religius, berkeadabaan, berkemanusiaan. dan cinta terhadap tanah air dan bangsanya.

Sedangkan, Misi yang di bangun pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya , agar secara konsisten mampu mewujudakan nilai- nilai dasar pancasila, rasa kebangsaaan, dan cinta terhadap tanah air, dalam menyuasai menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.

Ilmu Civic hukum murupakan ilmu yang menjawab segala permasalahan yang di hadapai oleh negara dan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan memiliki kedudukan yang strategis dalam mewujudkan negara dalam perkembangan bangsa, dengan cara mencapai pendidikan nasional yaitu, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang memiliki keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, terampil, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab sesuai yang di amanatkan undang – undang dasar 1945 yang bertujuan untuk perkembangan bangsa ke depanya. Eksistensi pendidikan kewarganegaraan dalam perkembangan bangsa dari waktu ke waktu , mulai indonesia merdeka sampai sekarang masih kurang dan perlunya upaya pembangunan paradigma dalam pendidikan kewarganegaraan.

Upaya pembangunan paradigma yang bersifat mendasar yang membangun pola pikir dan karakter generasi bangsa dalam mewujudkan perkembangan bangsa harus di mulai sejak dini dan harus mulai dari lingkungan keluaga , sekolah dan masyarakat. Peran ilmu Civic hukum (PPKn) dalam pembangunan bangsa merupakan suatu hal yang perlu di kembangkan. Upaya pengembangan keilmuwan, orientasi visi dan misi dalam hal ini adalah komunitas pendidikan kewarganegaraan (PPKn) merupakan mata pelajaran yang bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik. Warga negara yang baik di maksud adalah warga negara yang sadar akan hak dan kewajibanya. Dengan kesadaraan hak dan kewajibanya maka, seorang warga negara di harapkan menjadi kritis, partispatif dan bertanggung jawab. Ukuran warga negara yang baik dalam perkembangan bangsa tentunya sangat di pengaruhi oleh ideologi pancasila dan merupakan sebuah landasan ideologi pancasila, sehingga menjadi acuan dalam pembinaan warga negara yang baik. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki fungsi memperdayakan warga negara kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejalan dengan nilai moral dan ideologi pancasila.

Upaya pengembangan pengetahuan kewarganegaraan (Civic knowledge) merupakan sebuah pengetahuan dan materi yang harus di ketahui oleh warga negara. Pada prinsipnya pengetahuan yang harus di kembangkan dan di ketahui oleh warga negara berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara dan yang berlandaskan pengetahuan yang mendasar tentang struktur dan sistem politik, pemerintahan, dan sistem sosial yang ideal, sebagaimana yang direkomendasi dalam pancasila UUD 1945, maupun yang telah menjadi konveksi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta nilai – nilai universal dalam masyarakat demokratis serta cara-cara kerjasama untuk mewujudkan kemajuan bersama dan hidup berdampingan secara damai dalam masyarakat bangsa indonesia, dan kemajuan bersama dalam hidup berdampingan.

Upaya pembangunan bangsa juga di wujudkan dengan pengembangan keterampilan kewarganegaraan (civic skils), yang merupakan keterampilan yang dikembangkan dari pengetahuan kewarganegaraan agar pengetahuan yang diperoleh menjadi suatu yang bermakna, karena dapat di manfaatkan dalam menghadapi masalah kehidupan berbangsa dan bernegara. Civic skils ,intelectual skills (keterampilan intelektual) yang terpenting bagi terbentuknya warga negara yang berwawasan luas, efektif dan bertanggung jawab antara lain adalah keterampilan berpikir kritis, meliputi mengidentifikasi, menggambarkan, mendiskripsikan, menjelaskan, menganalisis, mengevalusi, menetukan, dan mempertahankan pendapat yang berkenaan dengan masalah publik. Keterampilan intelektual tampak ada upaya yang di akomodasi oleh kurikulum berbasisis kompetensi kewarganegraan (2004) yang secara eksplisit yang di nyatakan dalam praktek pembelajaran kewarganegaraan yang di haruskan adanya pengembangan dan penerapan cara berpikir kritis, rasional, dan kreatif untuk mendukung kompetensi dasar juga dapat menemui indikator meskipun belum pernah menandai bahkan masih ada kemampuan menyebutkan sebagai suatu kemampuan yang sangat rendah dan tidak termasuk dalam kategori berpikir kritis yang masih di gunakan.

Peranan yang sangat strategis ilmu Civic hukum sangat di butuhkan dalam menjawab persoalan yang di hadapi oleh bangsa dan negara indonesia mulai dari segi politik, ekonomi, pendidikan, budaya dan lainya. Oleh sebab itu, cara membangun dan memperkuat kembali paradigma pendidikan kewarganegaraan di mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat dengan mengembangkan ideologi, pengetahuan ilmu kewarganegaraan, dan pengembangan keterampilan kewarganegaraan dalam kehidupan sehari – hari demi mewujudakan perkembangan bangsa ke depannya dengan cara penanaman karakter bangsa melalui pendidikan kewarganegaraan.

Referensi:

(2003) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Jakarta: Fokus Media

Kuhn. T.S. (2001). The Structure of Scientific Revolutions: Peran Paradigma dalam Revolusi Keilmuan. Alih Bahasa Tjun Surjaman.Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Sapriya. (2007). Perspektif Pemikiran Pakar Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Pembangunan Karakter Bangsa. Disertasi (Unpublished).

Kabeh nuhza. http://www.sosbudpolhuk.info/2013/05/makalah-pendidikan-civic-civic-education.html